Senin, 29 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI


KOPERASI
v Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.

v Tujuan Koperasi

Tentunya berdirinya koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Bung Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi :
1.      Mensejahterakan Anggota koperasi dan masyarakat sekitar
2.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi
3.      Mewujudkan masyarakat adil, maju dan makmur
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional




v Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
v Jenis Koperasi
Terdapat 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia. dibedakan berdasarkan tujuan dan bentuknya. Berikut dibawah ulasan lengkapnya
v Koperasi produksi
Koperasi ini bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama-sama. Contoh dari koperasi ini adalah koperasi rambak dan kerupuk.
v Koperasi konsumsi
Sesuai namanya koperasi ini bertujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang relatif murah, dengan kualitas yang bagus. Dengan laba yang diperoleh atau Sisa Hasil Usaha akan di bagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian dari setiap anggotanya. Contohnya adalah KPRI
v Koperasi Simpan pinjam
Jenis koperasi terakhir ini simpan pinjam, bisa disebut dengan koperasi kredit. Tujuan koperasi ini untuk menyediakan uang bagi para anggota untuk berbagai keperluan. Saat ini banyak koperasi kredit yang tengah berkembang di Indonesia. Karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh orang indonesia.
v Prinsip Prinsip Koperasi
Semua koperasi di indonesia mempunyai prinsip yang sama yakni
1.      Pengelolaan dilakukan dengan demokratis.
2.      Keanggotaan bersifat sukarela, tidak memaksa dan terbuka
3.      Kemandirian
4.      Pembagian SHU dilakukan dengan adil sejajar dengan besarnya jasa usaha yang telah dilakukan anggota tersebut
5.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal yang diberikan


Kamis, 25 Mei 2017

The greatest changes i ecpect in my life fpr the coming 10 years

BAHASA INGGRIS
Rr.Brigita.A
16216698
1EA27 
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017



The greatest changes i ecpect in my life fpr the coming 10 years

In 10 years to come, my hope is for sure you already have a bachelor's degree. And I hope that mendapatka perkejaan like working in the middle of the company famous in indonesia, and then send my parents to go on pilgrimage.After all your wishes were true, my career was already mature, I'll think about the future of my partner. Andmay I get a life partner.

After receiving a life partner, I hope no two hearts so that my life and my partner more berwana again. Then raise and educate both ofmy heart with affection is genuine.

Kamis, 27 April 2017

How to respond a hoax news

Rr. Brigita.A
16216698
1EA27


  How To Respond A Hoax News

1.      The first response I do with the news, not directly share it to others.

2.      I confirm the truth of the news first. Ask the parties who know the problem directly.
Information coming through any media, you should immediately ask the parties who know the problem.
You can contact her through her social media account, find information about twitter account or facebook related party related to the contents of the news to get confirmation sooner.

3.      Search for Sources on the Internet.
If you do not have access to communication with related parties, you can directly search it yourself through a browser engine (google).
Compare the same information related to the news received. It could be when you do a search, it turns out there is a link information on clarification of the news.
Make sure also the news that you investigate is already published in major news agencies, not personal blogs or free forums that are not clear

 




Sabtu, 25 Maret 2017

The reason why can not speak English very well



Rr. Brigita. A
16216698
1EA27
Bahasa Inggris

The reason why can not speak English very well

       How to learn the wrong. In learning to speak English always learn how to speak good and right, and it was done serialized and continuously to sit dibangku high school, always learning Grammar continues and as practiced as formal talk.
       Motivation lower the learning curve. If you learn to speak English without a will that would be useless.
       Just learn through writing and memorized. Learn through writing and then memorize it can indeed be done, but sooner or later I will easily forget.

Kamis, 10 November 2016

MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN

Makalah Ilmu Budaya Dasar (softskill)
“Manusia dan Keadilan”


Image result for gundar



Disusun Oleh

Rr. Brigita Afaniseva
16216698
1EA27








UNIVERSITAS GUNADARMA
2016






Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah SWT. Berkat limpahan karunia-Nya kami selaku penyusun makalah dapat menyelesaikan tugas Makalah Ilmu Budaya Dasar tentang Manusia dan Keadilan.
Makalah ini dibuat untuk mengetahui lebih dalam mengenai Manusia dan Keadilan, serta dalam rangka pemenuhan nilai mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memberi wawasan kepada khalayak umum dan untuk intropeksi bagi kami selaku penyusun. Semoga makalah ini dapat menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Akhir kata, kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan dan jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Karena kebenaran hanya datang dari Allah SWT.





Bekasi, 24 Oktober 2016


                        Penyusun




















BAB 1
PENDAHULUAN


1.1           Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas  penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.

1.2           Rumusan Masalah
1.      Pengertian keadilan?
2.      Keadilan sosial?
3.      Macam-macam keadilan?
4.      Kejujuran dan kecurangan?
5.      Perhitungan dan pembalasan?
6.      Pemulihan nama baik?
7.      Pembalasan?


1.3           Tujuan
Tujuan dari penyususan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.








BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Manusia dan Keadilan

   A.   Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


   B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.


   C.   Macam-macam Keadilan
1)      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2)      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3)      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4)      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5)      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6)      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.


   D.   Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. 


   E.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


   F.    Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


   G.  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.


   H.  Pembalasan
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.



BAB III
KESIMPULAN

       3.1 Kesimpulan
 Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.




DAFTAR PUSTAKA
              







Kasus Nenek Pencuri Singkong 


Kasus terjadi tahun 2011 lalu di kabupaten Prabumulih, Lampung. Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer tempat dia mencuri tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutuskan di luar tuntutan jaksa PU. “Maafkan saya,” katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda 1 juta rupiah dan jika Anda tidak mampu bayar maka Anda harus masuk penjara 2.5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu. Hatinya remuk redam sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil uang 1 juta dan memasukkannya ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap di kota ini, namun membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3.5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer tersebut yang tersipu malu karena menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Meski seandainya ini bukan kisah nyata dan hanya sebagai ilustrasi saja, ada sesuatu yang bisa kita pelajari dari hal ini. Di Indonesia, kasus serupa pun banyak terjadi. Kasus pencurian sandal di masjid, kasus nenek yang mencuri piring, kasus lainnya yang mungkin kita tidak tahu. Berikan perhatian dan bantuan kepada sekeliling kita dan jadilah berkat kemanapun kita melangkah






SOLUSI DARI STUDI KASUS
Dari studi kasus di atas menurut pendapat saya bahwa untuk mendapatkan keadilan itu tidak mudah di lakukan karena dalam keadilan harus mempunyai sikap kejujuran yang di tanamkan dalam hati. Kasus nenek pencuri singkong tersebut yang di laporkan oleh manager tempat nenek itu mencuri, ia mencuri singkong karena hidupnya miskin (Tidak Sejahtera) di denda Rp 1 juta rupiah jika tidak bisa membayar maka akan di penjara 2,5 tahun, sungguh ironis atas nasib nenek pencuri singkong tersebut. Dimana rasa keadilan ini? Sungguh terlalu, seorang korupsi saja tidak sampai seperti itu malah mereka bisa membayar hakim agar putusannya lebih ringan sedangkan seorang nenek saja yang hidup miskin buat menghidupkan dirinya. Keadilan sekarang telah banyak melakukan kecurangan di setiap masalah yang terjadi.