Makalah Ilmu Budaya
Dasar (softskill)
“Manusia dan Keadilan”
Disusun Oleh
Rr. Brigita Afaniseva
16216698
1EA27
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah
SWT. Berkat limpahan karunia-Nya kami selaku penyusun makalah dapat
menyelesaikan tugas Makalah Ilmu Budaya Dasar tentang Manusia dan Keadilan.
Makalah ini dibuat
untuk mengetahui lebih dalam mengenai Manusia dan Keadilan, serta dalam rangka
pemenuhan nilai mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Kami berharap semoga makalah
ini dapat memberi wawasan kepada khalayak umum dan untuk intropeksi bagi kami
selaku penyusun. Semoga makalah ini dapat menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca.
Akhir kata, kami
menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan dan jauh dari sempurna,oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
sempurnanya makalah ini. Karena kebenaran hanya datang dari Allah SWT.
Bekasi, 24 Oktober
2016
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai mana kita
ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik
ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang
keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya.
Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep
keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang
terjadi di indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Pengertian
keadilan?
2. Keadilan
sosial?
3. Macam-macam
keadilan?
4. Kejujuran
dan kecurangan?
5. Perhitungan
dan pembalasan?
6. Pemulihan
nama baik?
7. Pembalasan?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyususan
makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah
Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu
mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di
capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manusia dan
Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang.Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata
lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan
Sosial
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis
sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social
dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
C. Macam-macam
Keadilan
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3) Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5) Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6) Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
F. Perhitungan
dan Pembalasan
Pembalasan adalah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia
adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
G. Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik
erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
H. Pembalasan
Pembalasan teori
tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini
berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut
mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah
dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena
dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan
menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Pemidanaan merupakan pembalasan
atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu
kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu
kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan
yang sejenis.
DAFTAR PUSTAKA
Kasus Nenek Pencuri Singkong
Kasus terjadi tahun 2011 lalu di kabupaten Prabumulih, Lampung.
Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan
jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu
berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun,
manajer tempat dia mencuri tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi
warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutuskan di luar tuntutan
jaksa PU. “Maafkan saya,” katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat
membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya
mendenda Anda 1 juta rupiah dan jika Anda tidak mampu bayar maka Anda harus
masuk penjara 2.5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu. Hatinya remuk redam sementara hakim
Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil uang 1 juta
dan memasukkannya ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. “Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang
ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap di kota ini, namun membiarkan seseorang
kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera,
tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya
kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang,
nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3.5 juta, termasuk uang Rp 50
ribu yang dibayarkan oleh manajer tersebut yang tersipu malu karena
menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Meski seandainya ini bukan kisah nyata dan hanya sebagai
ilustrasi saja, ada sesuatu yang bisa kita pelajari dari hal ini. Di Indonesia,
kasus serupa pun banyak terjadi. Kasus pencurian sandal di masjid, kasus nenek
yang mencuri piring, kasus lainnya yang mungkin kita tidak tahu. Berikan
perhatian dan bantuan kepada sekeliling kita dan jadilah berkat kemanapun kita
melangkah
SOLUSI DARI STUDI KASUS
Dari studi kasus di
atas menurut pendapat saya bahwa untuk mendapatkan keadilan itu tidak mudah di
lakukan karena dalam keadilan harus mempunyai sikap kejujuran yang di tanamkan
dalam hati. Kasus nenek pencuri singkong tersebut yang di laporkan oleh manager
tempat nenek itu mencuri, ia mencuri singkong karena hidupnya miskin (Tidak
Sejahtera) di denda Rp 1 juta rupiah jika tidak bisa membayar maka akan di
penjara 2,5 tahun, sungguh ironis atas nasib nenek pencuri singkong tersebut.
Dimana rasa keadilan ini? Sungguh terlalu, seorang korupsi saja tidak sampai
seperti itu malah mereka bisa membayar hakim agar putusannya lebih ringan
sedangkan seorang nenek saja yang hidup miskin buat menghidupkan dirinya.
Keadilan sekarang telah banyak melakukan kecurangan di setiap masalah yang
terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar