KOPERASI
v Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan
yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan
usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung
jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang akan diambil.
v
Tujuan
Koperasi
Tentunya berdirinya
koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan
utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Bung Hatta, wakil
presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan
untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan
bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Berikut ini secara
khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi :
1.
Mensejahterakan
Anggota koperasi dan masyarakat sekitar
2.
Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi
3.
Mewujudkan masyarakat
adil, maju dan makmur
4.
Membangun tatanan
perekonomian nasional
v Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi di
Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4
yang berisikan sebagai berikut
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
v Jenis Koperasi
Terdapat 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia. dibedakan
berdasarkan tujuan dan bentuknya. Berikut dibawah ulasan lengkapnya
v Koperasi produksi
Koperasi ini bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan
diolah dan akan diurus bersama-sama. Contoh dari koperasi ini adalah koperasi
rambak dan kerupuk.
v Koperasi konsumsi
Sesuai namanya koperasi ini bertujuan untuk menyediakan
anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang relatif murah, dengan
kualitas yang bagus. Dengan laba yang diperoleh atau Sisa Hasil Usaha akan di
bagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian dari setiap anggotanya.
Contohnya adalah KPRI
v
Koperasi Simpan pinjam
Jenis koperasi terakhir ini simpan pinjam, bisa disebut dengan
koperasi kredit. Tujuan koperasi ini untuk menyediakan uang bagi para anggota
untuk berbagai keperluan. Saat ini banyak koperasi kredit yang tengah
berkembang di Indonesia. Karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh
orang indonesia.
v Prinsip Prinsip Koperasi
Semua koperasi di indonesia mempunyai prinsip yang sama yakni
1.
Pengelolaan dilakukan dengan demokratis.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, tidak memaksa dan terbuka
3.
Kemandirian
4.
Pembagian SHU dilakukan dengan adil sejajar dengan besarnya jasa
usaha yang telah dilakukan anggota tersebut
5.
Pemberian balas jasa terbatas pada modal yang diberikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar